Hak pasien
Setiap pasien memiliki hak-hak berikut, dan klinik menjaminnya.
Hak untuk mendapatkan perawatan
Pasien berhak mendapatkan layanan kesehatan dan medis yang layak untuk melindungi dan meningkatkan kesehatannya, dan tidak boleh didiskriminasi secara tidak adil dalam perawatan atas dasar jenis kelamin, usia, agama, status, keadaan ekonomi, atau hal serupa. Tenaga medis tidak boleh menolak memberikan perawatan tanpa alasan yang sah.
Hak untuk mengetahui dan menentukan sendiri
Pasien dapat menerima penjelasan yang lengkap dan mengajukan pertanyaan terperinci kepada dokter, perawat, dan tenaga lain yang menangani mengenai kondisinya, metode pengobatan, apakah ia menjadi subjek penelitian medis, transplantasi organ, hasil yang diharapkan termasuk efek samping, serta biaya medis, dan berhak memutuskan apakah akan memberikan persetujuan.
Hak atas kerahasiaan
Kerahasiaan tubuh, kesehatan, atau kehidupan pribadi pasien yang berkaitan dengan perawatan tidak boleh dilanggar, dan tenaga medis serta fasilitas medis tidak boleh mengungkapkan atau memublikasikan informasi pasien kecuali dengan persetujuan pasien atau dalam hal yang diatur oleh undang-undang, seperti penyidikan pidana.
Hak untuk meminta konsultasi dan mediasi
Apabila terjadi sengketa terkait layanan medis, pasien dapat meminta konsultasi dan mediasi kepada Korea Medical Dispute Mediation and Arbitration Agency dan lembaga lainnya.
Kewajiban pasien
Demi perawatan yang aman dan tepat, pasien juga memiliki kewajiban-kewajiban berikut.
Kewajiban untuk memercayai dan menghormati tenaga medis
Pasien wajib memberikan informasi yang akurat tentang kesehatannya kepada tenaga medis, serta memercayai dan menghormati rencana pengobatan dari tenaga medis.
Kewajiban untuk tidak menerima perawatan dengan cara yang tidak sah
Pasien wajib menunjukkan identitas dirinya sebelum menerima perawatan, dan tidak boleh menerima perawatan dengan cara yang palsu atau tidak sah, seperti menggunakan nama orang lain.
Kontak konsultasi · mediasi
Jika ada hal yang kurang nyaman atau perlu diperiksa selama perawatan, mohon sampaikan terlebih dahulu kepada klinik. Direktur akan menanganinya secara langsung.
Korea Medical Dispute Mediation and Arbitration Agency
Konsultasi sengketa medis · permohonan mediasi · arbitrase
1670-2545 · www.k-medi.or.krKorea Consumer Agency
Konsultasi pengaduan konsumen terkait layanan medis
1372 · www.kca.go.krHealth and Welfare Call Center
Konsultasi mengenai sistem kesehatan dan medis serta pengaduan masyarakat
129 · www.129.go.krDIVA Plastic Surgery
Lt. 7, 584 Gangnam-daero, Gangnam-gu, Seoul
02-542-7002