디바성형외과의원 ("Klinik") menetapkan dan mengumumkan Kebijakan Privasi ini sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Korea (Personal Information Protection Act), Undang-Undang Pelayanan Medis Korea (Medical Service Act), dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, untuk melindungi informasi pribadi subjek data dan menangani pertanyaan terkait dengan segera.
Pasal 1 (Data yang Dikumpulkan dan Cara Pengumpulan)
①Klinik mengumpulkan data berikut ketika Anda mengirimkan permintaan konsultasi atau reservasi online melalui situs web.
- Wajib: nama, nomor kontak
- Opsional: bidang yang diminati, tanggal dan waktu yang diinginkan, pesan, kata sandi untuk melihat balasan (disimpan dalam bentuk terenkripsi)
②Cara pengumpulan: formulir konsultasi/reservasi di situs web dan bilah konsultasi cepat di bagian bawah halaman
③Informasi berikut dapat tercatat secara otomatis selama Anda menggunakan situs web.
- Jalur halaman yang dikunjungi, nama peristiwa seperti saluran pertanyaan yang diklik, sumber rujukan (penanda media pencarian/iklan), dan waktu terjadinya
- Catatan ini tidak memuat informasi yang dapat mengidentifikasi pribadi, seperti nama atau nomor kontak.
④Klinik tidak mengumpulkan nomor registrasi penduduk melalui situs web dan tidak mengumpulkan informasi pribadi anak di bawah 14 tahun secara online.
Pasal 2 (Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan)
Klinik menggunakan informasi pribadi yang dikumpulkan hanya untuk tujuan berikut.
- Membalas permintaan konsultasi dan menanggapi pertanyaan terkait perawatan
- Mengonfirmasi permintaan reservasi dan memberitahukan jadwal kunjungan Anda (telepon/notifikasi KakaoTalk)
- Apabila kata sandi untuk melihat balasan telah ditetapkan, memberikan akses ke balasan setelah verifikasi identitas
Informasi tidak digunakan untuk tujuan lain; apabila tujuannya berubah, persetujuan terpisah akan diminta.
Pasal 3 (Masa Penyimpanan dan Penggunaan)
①Informasi permintaan konsultasi/reservasi: dimusnahkan tanpa penundaan setelah tujuan konsultasi terpenuhi; meskipun disimpan untuk memeriksa riwayat konsultasi, informasi tersebut dimusnahkan setelah 3 tahun sejak tanggal pengumpulan.
②Informasi pendaftaran model: dimusnahkan tanpa penundaan setelah proses seleksi berakhir; meskipun disimpan, informasi tersebut dimusnahkan setelah 1 tahun sejak tanggal pengumpulan.
③Catatan penggunaan situs web (informasi yang dikumpulkan secara otomatis pada Pasal 1 ayat (3)): dimusnahkan setelah 180 hari sejak tanggal pengumpulan.
④Catatan akses sistem pemrosesan informasi pribadi: disimpan selama 2 tahun sesuai standar penyimpanan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan terkait, kemudian dimusnahkan.
⑤Informasi yang melewati masa di atas dimusnahkan melalui prosedur otomatis pada waktu tertentu setiap hari. Namun, konsultasi yang masih ditangani dan pendaftaran yang masih berjalan dimusnahkan dengan dasar yang sama setelah penanganannya selesai.
⑥Apabila penyimpanan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan terkait, informasi disimpan selama jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan tersebut.
⑦Fakta dan waktu persetujuan atas pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi disimpan selama jangka waktu yang sama dengan informasi permintaan terkait sebagai bukti persetujuan.
Pasal 4 (Pemberian kepada Pihak Ketiga)
Klinik tidak memberikan informasi pribadi subjek data kepada pihak ketiga. Informasi hanya dapat diberikan dalam hal yang termasuk dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi (persetujuan terpisah dari subjek data, ketentuan khusus undang-undang, permintaan sah dari lembaga penyidik, dan sebagainya).
Pasal 5 (Alih Daya Pemrosesan)
Dalam lingkup yang diperlukan untuk mengoperasikan situs web, Klinik dapat mengalihdayakan tugas operasional sistem seperti hosting server dan pengiriman pesan notifikasi reservasi (notifikasi KakaoTalk/SMS). Kontrak alih daya menetapkan secara tertulis larangan pemrosesan di luar tujuan, langkah pengamanan teknis dan administratif, pembatasan alih daya lanjutan, serta pengelolaan dan pengawasan terhadap pihak penerima alih daya, dan Klinik melakukan pengawasan sesuai ketentuan tersebut. Perubahan tugas yang dialihdayakan atau pihak penerima alih daya diumumkan melalui kebijakan ini.
Pasal 6 (Hak Subjek Data dan Cara Menggunakannya)
①Subjek data dapat sewaktu-waktu meminta akses, perbaikan, penghapusan, atau penghentian pemrosesan atas informasi pribadinya.
②Hak tersebut dapat digunakan melalui telepon atau secara tertulis kepada petugas pelindungan data pribadi di bawah ini, dan Klinik menindaklanjutinya tanpa penundaan.
③Permintaan juga dapat diajukan melalui wakil sah atau kuasa yang ditunjuk.
④Setelah menerima permintaan perbaikan atau penghapusan, Klinik tidak menggunakan atau memberikan informasi pribadi yang bersangkutan sampai tindakan tersebut selesai.
Pasal 7 (Prosedur dan Cara Pemusnahan)
①Apabila informasi pribadi tidak lagi diperlukan karena masa penyimpanannya telah berakhir atau tujuan pemrosesannya telah terpenuhi, informasi tersebut dimusnahkan tanpa penundaan.
②Informasi pribadi yang disimpan dalam bentuk berkas elektronik dihapus dengan cara yang membuatnya tidak dapat dipulihkan, dan informasi pribadi yang tercatat di atas kertas dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar.
Pasal 8 (Langkah Pengamanan)
Klinik menerapkan langkah-langkah berikut untuk mencegah kehilangan, pencurian, kebocoran, pemalsuan, pengubahan, atau kerusakan informasi pribadi.
- Administratif: meminimalkan jumlah petugas yang menangani, menetapkan standar pengelolaan internal, dan pelatihan
- Teknis: mengelola hak akses ke sistem pemrosesan, menyimpan log akses, mengenkripsi transmisi (HTTPS), menyimpan kata sandi untuk melihat balasan dengan enkripsi satu arah
- Fisik: pengendalian akses ke tempat penyimpanan
Pasal 9 (Perangkat Pengumpulan Otomatis dan Penolakannya)
①Situs web Klinik tidak menggunakan cookie untuk keperluan iklan atau pengumpulan informasi perilaku.
②Cookie esensial hanya digunakan apabila benar-benar diperlukan untuk menyediakan layanan, seperti login administrator, dan untuk nilai minimum yang diperlukan guna mengidentifikasi sumber rujukan.
③Pengguna dapat menolak cookie melalui pengaturan peramban web; penolakan dapat membatasi penggunaan sebagian fungsi.
Pasal 10 (Petugas Pelindungan Data Pribadi dan Permintaan Akses)
Klinik menunjuk petugas pelindungan data pribadi berikut untuk mengawasi pemrosesan informasi pribadi dan menangani pertanyaan, keluhan, serta pemulihan terkait. Permintaan akses berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi juga diterima melalui kontak di bawah ini.
- Nama: 김종명
- Jabatan: 대표원장
- Kontak: 02-542-7002
- Alamat: 서울특별시 강남구 강남대로 584, 7층
Pasal 11 (Pemulihan atas Pelanggaran Hak)
Subjek data dapat menghubungi lembaga berikut untuk pemulihan atau konsultasi terkait pelanggaran informasi pribadi.
- Personal Information Infringement Report Center (KISA): 118 (tanpa kode area) / privacy.kisa.or.kr
- Personal Information Dispute Mediation Committee: 1833-6972 / www.kopico.go.kr
- Supreme Prosecutors' Office Cyber Investigation Division: 1301 (tanpa kode area) / www.spo.go.kr
- National Police Agency Cyber Investigation Bureau: 182 (tanpa kode area) / ecrm.police.go.kr
Pasal 12 (Perubahan Kebijakan Privasi)
Kebijakan ini dapat ditambah, dihapus, atau diubah sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan, atau pemrosesan oleh Klinik, dan setiap perubahan diberitahukan di situs web beserta tanggal berlakunya.